Definisi Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut
plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya
dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
Pembahasan
Melihat definisi diatas, sudah
dapat dipastikan bahwa plagiarisme adalah suatu tindakan kriminal karena sama
saja dengan mencuri gagasan milik orang lain tanpa ada pertanggung jawaban. Seseorang
yang melakukan tindakan plagiarisme dapat dijatuhi hukuman pidana karena sudah
termasuk dalam perilaku kriminal.
Hal – hal yang digolongkan dalam
tindakan plagiarisme adalah :
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia
Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
(Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
Alasan seseorang melakukan
tindakan plagiarisme :
- Bila pelakunya adalah seorang pelajar, ada kemungkinan dia melakukan tindakan tersebut adalah karena lupa mengerjakan tugas yang dikumpulkan esok hari sehingga mengambil jalan pintas dengan copy – paste dari internet.
- Ingin memperkaya hasil tulisannya, sehingga dia mengutip pemikiran orang lain dan menganggap sebagai pemikirannya sendiri.
- Secara psikologis, mungkin orang tersebut kurang percaya diri dengan hasil pemikirannya sehingga takut mempublikasikannya dan malah menggunakan karya tulis orang lain sebagai hasil pemikirannya.
- Tidak mengetahui cara mengutip dengan benar.
Tindakan plagiarisme ini harus
segera dihentikan. Cara menindaklanjutinya adalah dengan cara :
- Menanamkan sikap jujur sejak dini dalam diri penulis. Dengan adanya sikap yang jujur maka sesorang tidak akan melakukan tindakan plagiarisme karena ia sudah memiliki sikap jujur yang sudah tumbuh dalam dirinya sendiri.
- Mengembangkan daya kreativitas sedini mungkin. Seorang yang kreatif adalah orang yang mampu menciptakan sesuatu dengan hasil pemikirannya sendiri, sehingga tindakan plagiarisme hampir tidak mungkin dilakukan oleh orang yang kreatif.
- Meningkatkan fungsi pembimbing belajar. Keberhasilan pelajar bisa merupakan cerminan dari pembimbing. Bila pembimbing belajar sudah menanamkan sikap anti plagiarsme dan ia juga tidak bertindak seperti demikian maka seorang pelajar tersebut akan meniru perilaku pembimbing tersebut.
- Mempelajari cara mengutip. Dengan mempelajari cara mengutip yang benar sehingga tidak dianggap melakukan tindakan plagiarisme.
Kesimpulan
Plagiarisme memang harus segera
dihilangkan karena daya keativitas seseorang bisa menjadi tidak berkembang
karena terlalu sering menjiplak hasil karya orang lain. Dan juga merugikan
pihak yang dijiplak hasil karyanya. Salah satu caranya adalah dengan menanakan
sikap jujur, mengembangkan daya kreativitas, dll.
Sebagai generasi muda, haruslah
kita bisa menjadi seseorang yang kreatif dan mampu memberikan hasil pemikiran
positif kita untuk kemajuan bangsa dan negara kita ini.
Jadi dengan segala hal macam yang
sudah dijelaskan diatas, diharapkan tindakan plagiarisme ini dapat diminimalkan
secepat mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar